Pemkab Kotabaru Terbitkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Siapkan Sanksi Tegas

Jakarta, 18 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengeluarkan kebijakan baru mengenai penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES. Kebijakan ini disertai dengan pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR untuk memastikan implementasinya berjalan efektif.
Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi vertikal untuk segera menerapkan aturan ini. “Setiap kantor dan tempat umum wajib menyediakan area khusus merokok di luar ruangan,” tegas Rusli dalam surat edarannya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru Erwin Simanjuntak menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemda dalam melindungi kesehatan masyarakat. “Penerapan KTR di lingkungan kantor pemerintahan sebagai langkah nyata Bupati Kotabaru melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari dampak buruk asap rokok,” ujar Erwin saat dikonfirmasi di Kotabaru, Rabu (tanggal).
Ditegaskan bahwa aturan ini bukan larangan merokok, melainkan pengaturan tempat yang tepat untuk aktivitas tersebut. “Pemkab Kotabaru tidak melarang orang merokok, namun masyarakat harus memahami sesuai pada tempatnya,” jelas Erwin merujuk pada Pasal 10 Ayat (1) SE tersebut.
Kebijakan ini menetapkan tujuh lokasi sebagai kawasan bebas rokok, meliputi fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Regulasi ini merupakan tindaklanjut Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Bagi yang melanggar, siap-siap dikenai sanksi tegas. “Pelanggar akan didenda di tempat sebesar Rp200.000 atau denda maksimal Rp500 ribu dan atau kurungan penjara selama enam bulan,” papar Erwin. Sanksi serupa juga berlaku bagi pelaku produksi, penjualan, serta penyelenggaraan iklan dan promosi rokok di zona terlarang.
Erwin berharap seluruh pihak dapat berperan aktif. “Semua pihak juga diharapkan dapat mensosialisasikan penerapan kawasan tanpa rokok,” ungkapnya. Masyarakat diajak bersama-sama mengawasi pelaksanaan KTR guna meningkatkan derajat kesehatan di Kabupaten Kotabaru.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif Pemkab Kotabaru dalam menciptakan lingkungan sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, sekaligus menyelaraskan dengan komitmen nasional dalam pengendalian tembakau. (Redaksi)